Jumat, 08 Juni 2012

Bab I
Pendahuluan
Talak adalah sebuah istilah dalam agama Islam yang berarti adalah perceraian antara suami dan istri. Pada zaman sebelum Islam datang ke tanah arab, masyarakat jahiliyah jika ingin melakukan talak dengan istri mereka dengan cara yang merugikan pihak perempuan. Mereka mentalak istrinya, kemudian rujuk kembali pada saat iddah istrinya hapir habis, kemudian mentalaknya kembali. Hal ini terjadi secara berulang-ulang, sehingga istrinya menjadi terkatung-katung statusnya. Dengan datangnya Islam, maka aturan seperti itu diubah dengan ketentuan bahwa talak yang boleh dirujuki itu hanya dua kali. Setelah itu boleh rujuk, tetapi dengan beberapa persyaratan yang berat.
  • Menurut Ulama mazhab Hanafi dan Hanbali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.
  • Menurut mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.
  • Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.
Perbedaan definisi diatas menyebabkan perbedaan akibat hukum bila suami menjatuhkan talak Raj'i pada istrinya. Menurut Hanafi dan Hanbali, perceraian ini belum menghapuskan seluruh akibat talak, kecuali iddah istrinya telah habis. Mereka berpendapat bahwa bila suami jimak dengan istrinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu dapat dikatakan sebagai pertanda rujuknya suami. Ulama Maliki mengatakan bila perbuatan itu diawali dengan niat, maka berarti rujuk. Ulama syafi'i mengatakan bahwa suami tidak boleh jimak dengan istrinya yang sedang menjalani masa iddah, dan perbuatan itu bukanlah pertanda rujuk. karena menurut mereka, rujuk harus dilakukan dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas, bukan dengan perbuatan.

 

1.      Pengertian talak

Talak berasal dari kata ithlak (الطَّلاَقُ) yang berarti melepaskan atau meninggalkan Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikata perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan.
Talak secara etimologi adalah melepas ikatan, sedangkan secara terminologi adalah melepas ikatan perkawinan dengan lafad talak atau yang semakna, atau menghilangkan ikatan perkawinan dengan seketika atau rentang waktu jarak tertentu dengan menggunakan lafad tertentu . Ikatan perkawinan dapat lepas seketika bilamana sang suami mentalak istrinya dengan talak ba’in, dan ikatan perkawinan dapat hilang setelah masa ‘iddah berlalu manakala suami mentalak istrinya dengan talak raj’i.
Dalil disyari’atkan talak adalah al-Qur’an, al-Hadist serta Ijma’ Ulama’.
Di dalam al-Qur’an secara tegas dan jelas dinyatakan dalam surah al-Baqarah ayat 229.
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”  Dan juga dalam surah at-Talak ayat 1.
 “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu ‘iddah itu.”
Sedangkan di dalam beberapa Hadist diterangkan mengenai problematika talak dan hukumnya, diantaranya hadist riwayat Ibnu ‘Umar.
“Perkara halal yang paling dibenci dalam pandangan Allah adalah talak”.
Para Ulama’ sepakat akan kebolehan talak. Bila saja keadaan rumah tangga mengalami keretakan dan kesenjangan yang terus berkelanjutan, tanpa mengenal kata henti, keduanya sama-sama memilih gaya hidup sendiri-sendiri, tidak ada lagi kekompakan, keselarasan kemauan dan keinginan, sehingga rumah tangga mereka mendekati kondisi yang amat memprihatinkan maka pada saat seperti ini pintu talak dibuka untuk keluar dari kesesakan, ketidak seimbangan kehidupan dan menghilangkan berbagai hal negatif.





Pembagian Talak
Dilihat dari segi cara suami menjatuhkan talak pada istrinya, talak dibagi menjadi2, yaitu:
  1. Talak Sunni: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istri dalam keadaan suci atau tidak bermasalah secara hukum syara', seperti haidh, dan selainnya.
  2. Talak Bid'i: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, atau bermasalah dalam pandangan syar'i.






B. SYARAT-SYARAT TALAK
Talak yang dijatuhkan oleh suami bisa dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Orang yang menjatuhkn talak itu sudah mukallaf, baligh dan berakal sehat. Tidak sah talaknya anak kecil, orang gila dan orang-orang yang sedang tidur.
Sabda rasulullah saw :
Artinya: Dari Ali R.A dari nabi saw beliau bersabda: "dimaafkan dosa dari tiga orang yang tidur hingga ia bangun, dan dari orang gila sampai ia sehat kembali". (H.R Bukhari dan abu daud )
2. Talak itu hendaknya dilakukan atas kemauan sendiri
Hukum talak yang dijatuhkan karena terpaksa adalah tidak sah. Misalnya: apabila suami tidak menceraikan istrinya maka ia akan dibunuh / dicelakakan atau talaknya orang yang lupa atau tersalah. Rasulullah saw, bersabda:
Dari ibnu abbas R.A dari nabi saw. Bersabda: " sesungguhnya allah ta'ala telah menghilangkan dari umatku dosa tersalah, lupa, dan dosa terpaksa ". (H.R ibnu majah dan hakim)
3. Talak itu dijatuhkan sesudah nikah yang sah, tidaklah ada artinya menceraikan perempuan yang belum dinikahi.


C. RUKUN TALAK
1. Kata-kata talak muthlak
Jumhurul fuqoha' telah sepakat bahwa kata talak itu ada dua macam yaitu :
a) Kata shorih (jelas )
Kata talak shorih artinya lafadz yang digunakan itu jelas menyatakan peneraian misalnya: suami berkata kepda istri " engkau ku ceraikan " atau " menjatuhkan talak padamu ".
imam malik berpendapat bahwa kata talak hanyalah kalimat thalak (الطَّلاَق) saja.
Imam syafi'i menyatakan bahwa kata-kata talak sharih itu ada tiga macam:
Thalak (طَّلاَقُ ) cerai
Firoq (فِرَاق ) pisah
Saroh (سراح) lepas
b) Kata-kata talak sindiran
Sindiran artinya lafadz yang tidak ditetapkan untuk penceraian tetapi bisa berarti talak dan lainnya, misalnya: " engkau terpisah " maka, yang selain kata shorih termasuk sindiran.
2. Orang ( suami ) yang menjatuhkan talak
Syaratnya menurut fuqoha :
a. Berakal sehat, maka tidak sah talaknya anak kecil atau orang gila
b. Dewasa merdeka
c. Tidak dipaksa
d. Tidak sedang mabuk
e. Tidak mai-main atau bergurau
f. Tidak pelupa
g. Tidak dalam keadaan bingung
h. Masih ada hak untuk mentalak
3. Istri yang dapat dijatuhi talak
Mengenai ini fuqoha sependapat bahwa mereka harus :
a. Perempuan yang dinikahi dengan sah
b. Peremupuan yang masih dalam ikatn nikah yang sah
c. Belum habis mas iddahnya, pada talak raj'i
d. Tidak sedang haid atau suci yang dicampuri

Macam- macam talak
  1. Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah.
  2. Talak Ba'in shugraa adalah talak yang tidak boleh rujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah. Talak ba'in shugraa sebagaimana maksud diatas adalah.
    • talak yang terjadi qabla al dukhul;
    • talak dengan tebusan atau khuluk;
    • talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama
  3. Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da dukhul dan habis masa iddah
  4. Talak sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
  5. Talak bid'i adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid, atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.
HUKUM TALAK
Tentang hukum cerai ini ulama fiqih berbeda pendapat. Pendapat yang paling benar diantara semua itu yaitu yang mengatakan " terlarang " kecuali karena alasan yang benar. Mereka yang berpendapat begini adalah golongan hanbali dan hanafi. Alasannya adalah sabda rasulullah :
"Allah melaknat setiap lelaki yang suka mencicipi perempuan kemudian menceraikannya. ( maksudya suka kawin cerai )".
Golongan hanbali lebih lanjut menjelaskannya secara terperinci dengan baik, yang ringkasannya sebagai berikut :
1. Talak wajib yaitu talak yang dijatukan oleh pihak hakam (penengah) karena perpecahan antara suami istri yang sudah berat. Jika hakam berpendapat hanya talaklah jalan satu-satunya untuk mengatasi perpecahan.
2. Talak haram yaitu talak tanpa alasan. Talak ini diaharamkan karena merugikan suami istri. Rasulullah saw bersabda :
"Tidak boleh berbuat membahayakan dan tidak boleh membalas dengan bahaya."
Dalam riwayat lain dikatakan bahwa talak serupa ini dibenci. Nabi saw, bersabda:
" perbuatan halal yang paling dibenci allah adalah talak ."
3. Talak sunnah yaitu dikarenakan istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah seperti sholat dan sebagainya.
Imam Ahmad berkata : " Tidak patut mempertahankan istri seperti ini karena hal itu dapat mengurangi keimanan suami, tidak membuat aman ranjangnya dari perbutan rusaknya dan dapat melemparkan kepdanya anak yang bukan dari hukum talak raj'i darah dagingnya sendiri".

Senin, 23 April 2012

Alam




Proses Terciptanya Alam Semesta Menurut Al-Quran


Dalam salah satu teori mengenai terciptanya alam semesta (teori big bang), disebutkan bahwa alam semesta tercipta dari sebuah ledakan kosmis sekitar 10-20 miliar tahun yang lalu yang mengakibatkan adanya ekspansi (pengembangan) alam semesta. Sebelum terjadinya ledakan kosmis tersebut, seluruh ruang materi dan energi terkumpul dalam sebuah titik. Mungkin banyak di antara kita yang telah membaca tentang teori tersebut.

Sekarang, mungkin ada di antara kita yang ingin tahu bagaimana Al-Quran menjelaskan tentang terbentuknya alam semesta ini. Dalam Quran surat Al-Anbiya (surat ke-21) ayat 30 disebutkan:
"Dan apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?"
Lalu dalam Quran surat Fussilat (surat ke-41) ayat 11 Allah berfirman:
"Kemudian Dia menuju langit dan langit itu masih merupakan asap, lalu Dia berkata kepadanya dan kepada bumi: "Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa". Keduanya menjawab: "Kami datang dengan suka hati".
Kata asap dalam ayat tersebut di atas menurut para ahli tafsir adalah merupakan kumpulan dari gas-gas dan partikel-partikel halus baik dalam bentuk padat maupun cair pada temperatur yang tinggi maupun rendah dalam suatu campuran yang lebih atau kurang stabil.

Lalu dalam surat At-Talaq (surat ke-65) ayat 12 Allah berfirman:
"Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmunya benar-benar meliputi segala sesuatu"
Para ahli menafsirkan bahwa kata tujuh menunjukkan sesuatu yang jamak (lebih dari satu), dimana secara tekstual hal ini mengindikasikan bahwa di alam semesta ini terdapat lebih dari satu bumi seperti bumi yang kita tempati sekarang ini.

Beberapa hal yang mungkin mengejutkan bagi para pembaca Al-Quran di abad ini adalah fakta tentang ayat-ayat dalam Al-Quran yang menyebutkan tentang tiga kelompok benda yang diciptakan(Nya) yang ada di alam semesta yaitu benda-benda yang berada di langit, benda-benda yang berada di bumi dan benda-benda yang berada di antara keduanya. Kita dapat menemukan tentang hal ini pada beberapa surat yaitu surat To-Ha (surat ke-20) ayat 6 yang artinya:
"Kepunyaan-Nya lah semua yang ada di langit, semua yang di bumi, semua yang di antara keduanya dan semua yang di bawah tanah"
Lalu dalam surat Al-Furqan (aurat ke-25) ayat 59 yang artinya:
"Yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya dalam enam masa..."
Juga dalam surat Al-Sajda (surat ke-32) ayat 4 yang artinya:
"Allah-lah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa..."
Dan surat Qaf (surat ke-50) ayat 58 yang artinya:
"Dan sesungguhnya telah Kami ciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya dalam enam masa, dan Kami sedikit pun tidak ditimpa keletihan"
Dari surat-surat tersebut di atas terlihat bahwa secara umum proses terciptanya jagat raya ini berlangsung dalam 6 periode atau masa dimana tahapan dalam proses tersebut saling berkaitan. Disebutkan pula bahwa terciptanya jagat raya terjadi melalui proses pemisahan massa yang tadinya bersatu. Selain itu disebutkan pula tentang lebih dari satu langit dan bumi dan keberadaan ciptaan di antara langit dan bumi.

Dari uraian di atas kita dapat menyimpulkan bahwa sebelum para ahli mengemukakan tentang teori big bang (yang dimulai sejak tahun 1920-an), ayat-ayat Al-Quran telah secara jelas menceritakan bagaimana alam semesta ini terbentuk.

Harun yahya :
Dimulai dari planet Bumi: sebuah wahana yang ditumpangi oleh bermiliar manusia. Kecerdasan spiritual manusialah yang akan memberi makna perjalanan di alam semesta ini; perjalanan antargenerasi selama bermiliar tahun tanpa tujuan akhir yang diketahui pasti, yang gratis dan tak berujung, hingga waktu kehancurannya tiba.
Namun Bumi masih terlalu kecil dibandingkan Matahari, sebuah bola gas pijar raksasa, lebih dari 1.250.000 kali ukuran Bumi dan bermassa 100.000 kali lebih besar. Bumi yang tak berdaya, tertambat oleh gravitasi, terseret Matahari mengelilingi pusat Galaksi lebih dari 200 juta tahun untuk sekali edar penuh. (Lalu apa rencana secercah kehidupan kita dalam pengembaraan panjang ini? Sangat sayang bila kita tidak sempat melihat kosmos hari ini. Sangat sayang kita tidak berencana sujud dan berserah kepada Tuhan Yang Mahakuasa.)
Pengiring Matahari lainnya adalah planet Merkurius, Venus, Mars, Jupiter, Saturnus, Uranus, Neptunus, Pluto, asteroid, komet dan sebagainya. Ragam wahana dalam tata surya itu berupa sosok bola gas, bola beku, karang tandus yang sangat panas; semuanya tak terpilih seperti planet Bumi. (Lalu, mengapa wahana yang tersebar di alam semesta yang sangat luas itu tak semuanya mudah atau layak dihuni oleh kehidupan?)
Putaran demi putaran waktu berlalu, kehancuran wahana bermiliar manusia akan menghampiri perlahan tapi pasti. Namun, berbagai pertanyaan manusia tentang misteri alam semesta masih belum atau tak berjawab. Berbagai upaya rasionalitas manusia telah dikerahkan dan pengetahuan bertambah, namun misteri alam semesta itu terus menjadi warisan bagi generasi berikutnya.
Penjelajahan akal manusia mendapatkan fakta-fakta penyusun alam semesta, mulai dari dunia atom, planet, tata surya, hingga galaksi dan ruang alam semesta yang berbatas galaksi-galaksi muda. Dengan itu, pengetahuan manusia merentang dalam dimensi panjang 10-13 hingga 1026 meter, yang merupakan batas fakta-fakta yang dapat diperoleh dalam dunia sains. Pada abad ke-21 manusia masih berambisi untuk menyelami dunia 10-35 meter (skala panjang Planck) atau 10-20 kali lebih kecil dari penemuan skala atom pada dekade pertama abad ke-20. Begitu pula dimensi lainnya seperti waktu, energi, massa, rentangnya meluas dari yang lebih kecil dan lebih besar.
Tentang rentang waktu alam semesta, manusia mendefinisikan berbagai zaman (dan zaman transisi di antaranya): Zaman Primordial, ketika usia alam semesta antara 10-50 hingga 105 tahun, Zaman Bintang, (106 - 1014 tahun), Zaman Materi Terdegenerasi, (1015 - 1039 tahun), Zaman Black Hole, (1040 - 10100 tahun), Zaman Gelap ketika alam semesta menghampiri kehancurannya dan Zaman Kehancuran Alam Semesta, ketika materi meluruh. Tanpa fakta-fakta dan ilmu yang diketahui manusia (atas izin Allah), akhirnya manusia hanya bisa berspekulasi dan tak bisa mendefenisikan berbagai keadaan, misalnya sebelum kelahiran alam semesta dan setelah kehancuran.
Penjelajahan akal manusia bisa menggapai penaksiran hal-hal berikut: jumlah partikel (di Matahari 1060 atau di Bumi 1050), energi ikat (antara Bumi dan Matahari sebesar 1033 Joule), energi radiasi matahari sebesar 1026 watt, energi Matahari yang diterima Bumi sebesar 1022 Joule, energi yang diperlukan manusia per tahun sebesar 1020 Joule, energi penggabungan inti atom, fissi 1 mol Uranium sebesar 1013 Joule, energi yang dihasilkan 1 kg bensin sebesar 108 Joule. Sebuah anugerah yang besar bagi manusia, walaupun melalui proses yang panjang.
Fase bulan :
Definisi fase bulan atau pengertian fase bulan adalah bentuk bulan yang selalu berubah-ubah jika dilihat dari bumi. Fase bulan itu tergantung pada kedudukan bulan terhadap matahari dilihat dari bumi. Fase bulan disebut juga aspek bulan. Aspek bulan yang mudah dilihat sebagai berikut :
  1. Konjungsi yaitu kedudukan bulan searah dengan matahari. Pada saat itu bagian bulan yang menghadap bumi adalah bagian yang malam (gelap).
  2. Oposisi yaitu kedudukan bulan berlawanan arah dengan matahari dilihat dari bumi. Pada saat itu bulan tampak sebagai bulan purnama. Pada kedudukan ini bulan terbit pada saat matahari terbenam dan terbenam pada saat matahari terbit.
  3. Kuarter yaitu pada saat kedudukan bulan tegak lurus terhadap garis penghubungg bumi – matahari. Pada aspek kuarter, bulan memperlihatkan fase perbani (setengah bulan yang terang). Dalam sebulan terjadi dua kali kuarter yaitu kuarter pertama ketika bulan tampak bertambah besar dan kuarter kedua ketika bulan tampak kecil.

Fase bulan yang lain adalah sabit (crescent) dan benjol (gibbous) dengan demikian, dalam satu bulan sinodik, berturut-turut berlangsung pergantian fase sebagai berikut : bulan baru-sabit – perbani awal – benjol – purnama- perbani – akhir – sabit – bulan baru lagi.