Jumat, 08 Juni 2012

Bab I
Pendahuluan
Talak adalah sebuah istilah dalam agama Islam yang berarti adalah perceraian antara suami dan istri. Pada zaman sebelum Islam datang ke tanah arab, masyarakat jahiliyah jika ingin melakukan talak dengan istri mereka dengan cara yang merugikan pihak perempuan. Mereka mentalak istrinya, kemudian rujuk kembali pada saat iddah istrinya hapir habis, kemudian mentalaknya kembali. Hal ini terjadi secara berulang-ulang, sehingga istrinya menjadi terkatung-katung statusnya. Dengan datangnya Islam, maka aturan seperti itu diubah dengan ketentuan bahwa talak yang boleh dirujuki itu hanya dua kali. Setelah itu boleh rujuk, tetapi dengan beberapa persyaratan yang berat.
  • Menurut Ulama mazhab Hanafi dan Hanbali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.
  • Menurut mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.
  • Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.
Perbedaan definisi diatas menyebabkan perbedaan akibat hukum bila suami menjatuhkan talak Raj'i pada istrinya. Menurut Hanafi dan Hanbali, perceraian ini belum menghapuskan seluruh akibat talak, kecuali iddah istrinya telah habis. Mereka berpendapat bahwa bila suami jimak dengan istrinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu dapat dikatakan sebagai pertanda rujuknya suami. Ulama Maliki mengatakan bila perbuatan itu diawali dengan niat, maka berarti rujuk. Ulama syafi'i mengatakan bahwa suami tidak boleh jimak dengan istrinya yang sedang menjalani masa iddah, dan perbuatan itu bukanlah pertanda rujuk. karena menurut mereka, rujuk harus dilakukan dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas, bukan dengan perbuatan.

 

1.      Pengertian talak

Talak berasal dari kata ithlak (الطَّلاَقُ) yang berarti melepaskan atau meninggalkan Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikata perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan.
Talak secara etimologi adalah melepas ikatan, sedangkan secara terminologi adalah melepas ikatan perkawinan dengan lafad talak atau yang semakna, atau menghilangkan ikatan perkawinan dengan seketika atau rentang waktu jarak tertentu dengan menggunakan lafad tertentu . Ikatan perkawinan dapat lepas seketika bilamana sang suami mentalak istrinya dengan talak ba’in, dan ikatan perkawinan dapat hilang setelah masa ‘iddah berlalu manakala suami mentalak istrinya dengan talak raj’i.
Dalil disyari’atkan talak adalah al-Qur’an, al-Hadist serta Ijma’ Ulama’.
Di dalam al-Qur’an secara tegas dan jelas dinyatakan dalam surah al-Baqarah ayat 229.
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”  Dan juga dalam surah at-Talak ayat 1.
 “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu ‘iddah itu.”
Sedangkan di dalam beberapa Hadist diterangkan mengenai problematika talak dan hukumnya, diantaranya hadist riwayat Ibnu ‘Umar.
“Perkara halal yang paling dibenci dalam pandangan Allah adalah talak”.
Para Ulama’ sepakat akan kebolehan talak. Bila saja keadaan rumah tangga mengalami keretakan dan kesenjangan yang terus berkelanjutan, tanpa mengenal kata henti, keduanya sama-sama memilih gaya hidup sendiri-sendiri, tidak ada lagi kekompakan, keselarasan kemauan dan keinginan, sehingga rumah tangga mereka mendekati kondisi yang amat memprihatinkan maka pada saat seperti ini pintu talak dibuka untuk keluar dari kesesakan, ketidak seimbangan kehidupan dan menghilangkan berbagai hal negatif.





Pembagian Talak
Dilihat dari segi cara suami menjatuhkan talak pada istrinya, talak dibagi menjadi2, yaitu:
  1. Talak Sunni: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istri dalam keadaan suci atau tidak bermasalah secara hukum syara', seperti haidh, dan selainnya.
  2. Talak Bid'i: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, atau bermasalah dalam pandangan syar'i.






B. SYARAT-SYARAT TALAK
Talak yang dijatuhkan oleh suami bisa dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Orang yang menjatuhkn talak itu sudah mukallaf, baligh dan berakal sehat. Tidak sah talaknya anak kecil, orang gila dan orang-orang yang sedang tidur.
Sabda rasulullah saw :
Artinya: Dari Ali R.A dari nabi saw beliau bersabda: "dimaafkan dosa dari tiga orang yang tidur hingga ia bangun, dan dari orang gila sampai ia sehat kembali". (H.R Bukhari dan abu daud )
2. Talak itu hendaknya dilakukan atas kemauan sendiri
Hukum talak yang dijatuhkan karena terpaksa adalah tidak sah. Misalnya: apabila suami tidak menceraikan istrinya maka ia akan dibunuh / dicelakakan atau talaknya orang yang lupa atau tersalah. Rasulullah saw, bersabda:
Dari ibnu abbas R.A dari nabi saw. Bersabda: " sesungguhnya allah ta'ala telah menghilangkan dari umatku dosa tersalah, lupa, dan dosa terpaksa ". (H.R ibnu majah dan hakim)
3. Talak itu dijatuhkan sesudah nikah yang sah, tidaklah ada artinya menceraikan perempuan yang belum dinikahi.


C. RUKUN TALAK
1. Kata-kata talak muthlak
Jumhurul fuqoha' telah sepakat bahwa kata talak itu ada dua macam yaitu :
a) Kata shorih (jelas )
Kata talak shorih artinya lafadz yang digunakan itu jelas menyatakan peneraian misalnya: suami berkata kepda istri " engkau ku ceraikan " atau " menjatuhkan talak padamu ".
imam malik berpendapat bahwa kata talak hanyalah kalimat thalak (الطَّلاَق) saja.
Imam syafi'i menyatakan bahwa kata-kata talak sharih itu ada tiga macam:
Thalak (طَّلاَقُ ) cerai
Firoq (فِرَاق ) pisah
Saroh (سراح) lepas
b) Kata-kata talak sindiran
Sindiran artinya lafadz yang tidak ditetapkan untuk penceraian tetapi bisa berarti talak dan lainnya, misalnya: " engkau terpisah " maka, yang selain kata shorih termasuk sindiran.
2. Orang ( suami ) yang menjatuhkan talak
Syaratnya menurut fuqoha :
a. Berakal sehat, maka tidak sah talaknya anak kecil atau orang gila
b. Dewasa merdeka
c. Tidak dipaksa
d. Tidak sedang mabuk
e. Tidak mai-main atau bergurau
f. Tidak pelupa
g. Tidak dalam keadaan bingung
h. Masih ada hak untuk mentalak
3. Istri yang dapat dijatuhi talak
Mengenai ini fuqoha sependapat bahwa mereka harus :
a. Perempuan yang dinikahi dengan sah
b. Peremupuan yang masih dalam ikatn nikah yang sah
c. Belum habis mas iddahnya, pada talak raj'i
d. Tidak sedang haid atau suci yang dicampuri

Macam- macam talak
  1. Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah.
  2. Talak Ba'in shugraa adalah talak yang tidak boleh rujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah. Talak ba'in shugraa sebagaimana maksud diatas adalah.
    • talak yang terjadi qabla al dukhul;
    • talak dengan tebusan atau khuluk;
    • talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama
  3. Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da dukhul dan habis masa iddah
  4. Talak sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
  5. Talak bid'i adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid, atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.
HUKUM TALAK
Tentang hukum cerai ini ulama fiqih berbeda pendapat. Pendapat yang paling benar diantara semua itu yaitu yang mengatakan " terlarang " kecuali karena alasan yang benar. Mereka yang berpendapat begini adalah golongan hanbali dan hanafi. Alasannya adalah sabda rasulullah :
"Allah melaknat setiap lelaki yang suka mencicipi perempuan kemudian menceraikannya. ( maksudya suka kawin cerai )".
Golongan hanbali lebih lanjut menjelaskannya secara terperinci dengan baik, yang ringkasannya sebagai berikut :
1. Talak wajib yaitu talak yang dijatukan oleh pihak hakam (penengah) karena perpecahan antara suami istri yang sudah berat. Jika hakam berpendapat hanya talaklah jalan satu-satunya untuk mengatasi perpecahan.
2. Talak haram yaitu talak tanpa alasan. Talak ini diaharamkan karena merugikan suami istri. Rasulullah saw bersabda :
"Tidak boleh berbuat membahayakan dan tidak boleh membalas dengan bahaya."
Dalam riwayat lain dikatakan bahwa talak serupa ini dibenci. Nabi saw, bersabda:
" perbuatan halal yang paling dibenci allah adalah talak ."
3. Talak sunnah yaitu dikarenakan istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah seperti sholat dan sebagainya.
Imam Ahmad berkata : " Tidak patut mempertahankan istri seperti ini karena hal itu dapat mengurangi keimanan suami, tidak membuat aman ranjangnya dari perbutan rusaknya dan dapat melemparkan kepdanya anak yang bukan dari hukum talak raj'i darah dagingnya sendiri".